Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan. Ini sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen dan manajemen risiko.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyebutkan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit, baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit.
"Pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan, ini langkah BI untuk memperkuat perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Selambatnya harus dilakukan 31 Desember 2014," ujar dia saat jumpa pers di Gedung BI, kemarin.
Seperti apa aturan itu? Mari simak hasil rangkuman
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyebutkan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit, baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit.
"Pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan, ini langkah BI untuk memperkuat perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Selambatnya harus dilakukan 31 Desember 2014," ujar dia saat jumpa pers di Gedung BI, kemarin.
Seperti apa aturan itu? Mari simak hasil rangkuman
Dari Sisi Usia
Dari sisi usia, pemegang kartu kredit utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, sementara pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Bila gaji anda Rp 3 juta ke atas dan umur anda di bawah 21 tahun, maka anda tidak bisa memiliki kartu kredit. Bila umur anda 21 tahun ke atas dan gaji anda kurang dari Rp 3 juta, maka anda juga tak bisa memiliki kartu kredit.
Dari Sisi Pendapatan
Sedangkan dari sisi pendapatan, individu dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta-Rp 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total pl
Sementara individu dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta, tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya, namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan penerbit kartu kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban, antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan atau take home pay.
Sanksi Jika Nasabah Melanggar
Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, untuk pembatasan soal aturan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan para penerbit kartu kredit dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk mendata setiap nasabahnya.
"Kita koordinasi pembatasan kartu kredit bagi nasabah berpenghasilan Rp 3-10 juta, dalam SE (surat edaran) BI jelas diserahkan ke industri untuk mengatur, dan mengelola data untuk setiap penerbit. Sehingga penerbit harus menyerahkan datanya," kata Ida saat jumpa pers di Gedung BI kemarin.
Dia menjelaskan, masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta-Rp 10 juta masih memiliki lebih dari 2 kartu kredit akan diminta untuk menutup salah satu kartu kreditnya.
"Misal pendapatan Rp 5 juta dan punya 3 kartu kredit. Nah akan ketahuan dari data. Nanti akan disurati disuruh memilih mana yang akan ditutup. Tidak boleh lebih dari 2 penerbit. Kalau tidak menjawab ya dari penerbit langsung yang menutup," jelas dia.
Bank Juga Bisa Kena Sanksi
Bank juga akan kena sanksi kalau bandel. Sanksi yang akan diterapkan adalah menghentikan sementara bisnis penerbitan kartu kredit bank bersangkutan. Bahkan bisa sampai dicabut izin usahanya.
"Pasti dong (ada sanksi). Kalau nggak ada sanksi, nanti mereka nggak memenuhi. Tapi sanksinya bukan yang berjenjang. Kita bisa menghentikan sementara, mencabut izin. Kita lihat dari bobot kesalahan yang dilakukan," terang Ida.
"Bisnis kartu kredit itu high risk high return. Banyak bank ingin masuk ke situ. Dengan dihentikan sementara saja bank sudah menderita," ucap dia.
Menurut Ida, aturan yang diterapkan BI semata-mata hanya untuk melindungi konsumen dan manajemen risiko.
Sumber: Detik
Ikuti Hotgirlsinc.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
