Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
SEJARAH MODAL VENTURA
Modal ventura sesungguhnya memiliki catatan sejarah yang cukup panjang; dan dalam perkembangannya mempunyai peran dalam perkembangan ekonomi modern (DR. Sofyan Djalil, 1997). Salah satu contohnya adalah pembiayaan yang diberikan oleh Ratu Isabela dari Spanyol untuk ekspedisi Christopher Columbus ke dunia baru pada abad ke lima belas yang hasil ekspedisinya luar biasa, karena benua Amerika sangat kaya kekayaan alam sehingga memungkinkan Spanyol mendominasi Eropa selama lebih dari satu abad.
Ada tiga faktor yang memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan ekonomi Eropa dan proses industrialisasi di Barat pada beberapa abad yang lalu, yaitu:
Adanya kelompok entrepreneur/inventor yang memiliki ide, mencipta, dan memelopori hal-hal yang baru,
Adanya kelas merchant (pedagang) yang senang mengambil risiko dalam perdagangan, dan
Adanya pasar modal yang memungkinkan terjadinya penyebaran risiko usaha kepada masyarakat.
Pasar modal yang dimaksudkan di sini adalah mekanisme yang memungkinkan terkumpulnya dana dalam jumlah yang memadai dari banyak investor yang digunakan untuk mendukung berbagai proyek yang digagaskan oleh para entrepreneur dan pedagang. Bentuk awal dari mekanisme ini adalah bentuk usaha modal ventura sebagaimana yang kita kenal sekarang.
Modal Ventura Sebagai Alternatif Pembiayaan
Salah satu strategi pembangunan ekonomi nasional adalah membangun usaha kecil dan menengah untuk menjadi salah satu pilar ekonomi bangsa. Membangun UKM berarti menumbuhkan, membina dan membantu mengatasi masalah serta mengembangkan sehingga menjadi UKM yang tangguh dan mandiri.
Pemerintah sejak 3 – 4 tahun yang lalu telah dan akan terus melakukan berbagai deregulasi di sektor moneter, dengan tujuan untuk menggairahkan industri keuangan yang pada akhirnya dapat menyokong pertumbuhan sektor riil, termasuk sektor swasta ukuran kecil dan menengah.
Pada saat ini pembiayaan Modal Ventura merupakan salah satu bentuk pembiayaan modal yang dijadikan alternatif dan banyak diminati oleh pengusaha-pengusaha sekarang, karena investasi modal ventura dapat dilakukan pada suatu perusahaan yang masih baru berkembang ataupun perusahaan skala kecil sampai menengah, namun mempunyai potensi berkembang di masa mendatang.
Pada tahun 1994, dengan dipelopori oleh Bapak Mar’ie Muhamad dan didukung oleh para tokoh nasional dan pengusaha lokal dan Nasional yang peduli terhadap pengembangan UKM, bersama-sama mendirikan Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) di 26 Propinsi di Indonesia.
dasar hukum
1. Keppres No. 61 thn 1988, yang berbunyi:
a. Perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.
b. Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan meliputi antara lain bidang usaha: sewa guna usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
2. KMK No. 125/kmk/013/1988, yang berbunyi:
a. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
b. Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) yang selanjutnya disingkat PPU adalah perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari PMV
c. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
d. Perusahaan Nasional adalah PMV yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, lembaga Indonesia, Negara Republik Indonesia, dan/atau Pemerintah Daerah.
Adanya ketentuan ini menjadikan kegiatan modal ventura mulai dikembangkan disetiap provinsi yang pada prinsipnya bertujuan untuk menyediakan sarana pembiayaan dalam rangka membantu UKM yang sulit memenuhi kredit perbankan.
Secara teoritis, modal ventura mempunyai potensi yang besar untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus tetapi tidak mempunyai cukup modal dan tidak memiliki akses ke perbankan dapat berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari modal ventura.
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini
perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada
perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah
saham milik perusahaan pasangan usaha.2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli
obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura
bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang
baru sama sekali.
4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil
yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup
kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling
menginginkannya.
+Rinal Purba
Divisi yang ada pada perusahaan modal ventura
1. Venture Capital officer,peran ganda
- Mencapai target yang ditetapkan
- Mengusahakan PPU mendapatkan dana dan pembinaan yang baik.
2. Legal officer
Melakukan pencegahan terhadap terjadinya transaksi-
transaksi yg akan berakibat pada kerugian institusinya.
3. Appraiser (penilai)
Melakukan penilaian aset calon Perusahaan
Perusahaan Pasangan Usaha.
4. Divisi Administrasi Investasi
Merangkai berbagai komponen yg saling berhubungan secara
sistematis dalam proses pengumpulan dan penyaian imformasi
pembiayan suatu perusahaan Modal Ventura
menurut par ahli ;
Siswanto Sutejo (1945;28) menyimpulkan secara jelas prosfek adalah ; “Suatu gambaran keseluruhan, baik ancaman ataupun peluang dari kegiatan pemasaran yang akan datang yang berhunbungan dengan ketidak pastian dari aktifitas pemasaran atau penjualan”.
Menurut Tony Lorenz (Combridge, 1985), Modal Ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko dimana penyedia modal mengharapkan capital gain (memperoleh modal)
Pengertian Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “ Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan”
Kelemahan perusahaan modal ventura, yaituhanya terbuka untuk perusahaan yang memiliki prospek sangat baik dan menguntungkan, bisa sangat mahal dalam jangka panjang. Investor biasanya mengharapkan keuntungan yang besar setelah jangka panjang, bisa mengakibatkan lepasnya pengembalian atas perusahaan banyak perusahaan modal ventura yang menuntuk presentase saham mayoritas sebagai syarat investasi.
Manfaat pembiayaan modal ventura yaitu Kemungkinan Berhasilnya Usaha Lebih Besar, Meningkatkan Efisiensi Pendistribusian Produk, Meningkatkan Bankabilitas, Meningkatkan Kemampuan Memperoleh Keuntungan
Pergeseran dengan menggunakan karakteristik modal ventura menurut Munir Fuady (1999; 115):Keterlibatan manajemen modal ventura ke dalam perusahaan pasangan usaha (PPU),dapat dikatakan hampir tidak terjadiKeterlibatan yang ada hanyalah secara eksternalBelum pernah terjadi perusahaan pasangan usaha yang melakukan divestasiMotif untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi dengan resiko yang tinggi pula, tidakditempuh oleh modal venturaModal ventura lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanyaKeuntungan yang diperoleh oleh modal ventura ternyata bukan deviden dan capital gain,melainkan berupa bunga pinjamanUntuk membiayai perusahaan baru atau penemu teknologi baru yang memiliki potensi untukberkembang, perusahaan pembiayaan tidak serta-merta berani memberikan pembiayaan.
power point :
Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).
Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang diberi modal sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan pembiayaan yang memberi dana disebut sebagai venture capitalist atau pihak investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital gain). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
sebelumnya
Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
SEJARAH MODAL VENTURA
Modal ventura sesungguhnya memiliki catatan sejarah yang cukup panjang; dan dalam perkembangannya mempunyai peran dalam perkembangan ekonomi modern (DR. Sofyan Djalil, 1997). Salah satu contohnya adalah pembiayaan yang diberikan oleh Ratu Isabela dari Spanyol untuk ekspedisi Christopher Columbus ke dunia baru pada abad ke lima belas yang hasil ekspedisinya luar biasa, karena benua Amerika sangat kaya kekayaan alam sehingga memungkinkan Spanyol mendominasi Eropa selama lebih dari satu abad.
Ada tiga faktor yang memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan ekonomi Eropa dan proses industrialisasi di Barat pada beberapa abad yang lalu, yaitu:
Adanya kelompok entrepreneur/inventor yang memiliki ide, mencipta, dan memelopori hal-hal yang baru,
Adanya kelas merchant (pedagang) yang senang mengambil risiko dalam perdagangan, dan
Adanya pasar modal yang memungkinkan terjadinya penyebaran risiko usaha kepada masyarakat.
Pasar modal yang dimaksudkan di sini adalah mekanisme yang memungkinkan terkumpulnya dana dalam jumlah yang memadai dari banyak investor yang digunakan untuk mendukung berbagai proyek yang digagaskan oleh para entrepreneur dan pedagang. Bentuk awal dari mekanisme ini adalah bentuk usaha modal ventura sebagaimana yang kita kenal sekarang.
Modal Ventura Sebagai Alternatif Pembiayaan
Salah satu strategi pembangunan ekonomi nasional adalah membangun usaha kecil dan menengah untuk menjadi salah satu pilar ekonomi bangsa. Membangun UKM berarti menumbuhkan, membina dan membantu mengatasi masalah serta mengembangkan sehingga menjadi UKM yang tangguh dan mandiri.
Pemerintah sejak 3 – 4 tahun yang lalu telah dan akan terus melakukan berbagai deregulasi di sektor moneter, dengan tujuan untuk menggairahkan industri keuangan yang pada akhirnya dapat menyokong pertumbuhan sektor riil, termasuk sektor swasta ukuran kecil dan menengah.
Pada saat ini pembiayaan Modal Ventura merupakan salah satu bentuk pembiayaan modal yang dijadikan alternatif dan banyak diminati oleh pengusaha-pengusaha sekarang, karena investasi modal ventura dapat dilakukan pada suatu perusahaan yang masih baru berkembang ataupun perusahaan skala kecil sampai menengah, namun mempunyai potensi berkembang di masa mendatang.
Pada tahun 1994, dengan dipelopori oleh Bapak Mar’ie Muhamad dan didukung oleh para tokoh nasional dan pengusaha lokal dan Nasional yang peduli terhadap pengembangan UKM, bersama-sama mendirikan Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) di 26 Propinsi di Indonesia.
dasar hukum
1. Keppres No. 61 thn 1988, yang berbunyi:
a. Perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.
b. Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan meliputi antara lain bidang usaha: sewa guna usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
2. KMK No. 125/kmk/013/1988, yang berbunyi:
a. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
b. Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) yang selanjutnya disingkat PPU adalah perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari PMV
c. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
d. Perusahaan Nasional adalah PMV yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, lembaga Indonesia, Negara Republik Indonesia, dan/atau Pemerintah Daerah.
Adanya ketentuan ini menjadikan kegiatan modal ventura mulai dikembangkan disetiap provinsi yang pada prinsipnya bertujuan untuk menyediakan sarana pembiayaan dalam rangka membantu UKM yang sulit memenuhi kredit perbankan.
Secara teoritis, modal ventura mempunyai potensi yang besar untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus tetapi tidak mempunyai cukup modal dan tidak memiliki akses ke perbankan dapat berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari modal ventura.
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini
perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada
perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah
saham milik perusahaan pasangan usaha.2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli
obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura
bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang
baru sama sekali.
4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil
yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup
kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling
menginginkannya.
+Rinal Purba
Divisi yang ada pada perusahaan modal ventura
1. Venture Capital officer,peran ganda
- Mencapai target yang ditetapkan
- Mengusahakan PPU mendapatkan dana dan pembinaan yang baik.
2. Legal officer
Melakukan pencegahan terhadap terjadinya transaksi-
transaksi yg akan berakibat pada kerugian institusinya.
3. Appraiser (penilai)
Melakukan penilaian aset calon Perusahaan
Perusahaan Pasangan Usaha.
4. Divisi Administrasi Investasi
Merangkai berbagai komponen yg saling berhubungan secara
sistematis dalam proses pengumpulan dan penyaian imformasi
pembiayan suatu perusahaan Modal Ventura
menurut par ahli ;
Siswanto Sutejo (1945;28) menyimpulkan secara jelas prosfek adalah ; “Suatu gambaran keseluruhan, baik ancaman ataupun peluang dari kegiatan pemasaran yang akan datang yang berhunbungan dengan ketidak pastian dari aktifitas pemasaran atau penjualan”.
Menurut Tony Lorenz (Combridge, 1985), Modal Ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko dimana penyedia modal mengharapkan capital gain (memperoleh modal)
Pengertian Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “ Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan”
Kelemahan perusahaan modal ventura, yaituhanya terbuka untuk perusahaan yang memiliki prospek sangat baik dan menguntungkan, bisa sangat mahal dalam jangka panjang. Investor biasanya mengharapkan keuntungan yang besar setelah jangka panjang, bisa mengakibatkan lepasnya pengembalian atas perusahaan banyak perusahaan modal ventura yang menuntuk presentase saham mayoritas sebagai syarat investasi.
Manfaat pembiayaan modal ventura yaitu Kemungkinan Berhasilnya Usaha Lebih Besar, Meningkatkan Efisiensi Pendistribusian Produk, Meningkatkan Bankabilitas, Meningkatkan Kemampuan Memperoleh Keuntungan
Pergeseran dengan menggunakan karakteristik modal ventura menurut Munir Fuady (1999; 115):Keterlibatan manajemen modal ventura ke dalam perusahaan pasangan usaha (PPU),dapat dikatakan hampir tidak terjadiKeterlibatan yang ada hanyalah secara eksternalBelum pernah terjadi perusahaan pasangan usaha yang melakukan divestasiMotif untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi dengan resiko yang tinggi pula, tidakditempuh oleh modal venturaModal ventura lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanyaKeuntungan yang diperoleh oleh modal ventura ternyata bukan deviden dan capital gain,melainkan berupa bunga pinjamanUntuk membiayai perusahaan baru atau penemu teknologi baru yang memiliki potensi untukberkembang, perusahaan pembiayaan tidak serta-merta berani memberikan pembiayaan.
power point :
Modal ventura from Amelia Widhesti
Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).
Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang diberi modal sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan pembiayaan yang memberi dana disebut sebagai venture capitalist atau pihak investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital gain). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
sebelumnya
Ikuti Hotgirlsinc.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
